Powered By Blogger

Rabu, 07 Desember 2011

<iframe src="http://www.stafaband.info/embed-31287.html" width=100% height=70 scrolling="no" frameborder=0></iframe>

Sabtu, 05 November 2011

DAFTAR URUTAN KEPANGKATAN

Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) PNS
Pada setiap lembaga/institusi pasti ada daftar pegawai. Sesuai ketentuan, urutannya adalah tidak harus menempatkan kepala lembaga/institusi pada urutan teratas. Bagaimanakah pedoman untuk menata urutan daftar urut PNS?
Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
1. Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
2. Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
3. Masa Kerja
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
4. Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
5. Pendidikan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Sumber : website BKN

Jumat, 28 Oktober 2011

PENGAJUAN PENCAIRAN SERTIFIKASI


REKAFITULASI PENGAJUAN PENCAIRAN SERTIFIKASI SEMESTER I
GURU PAI PADA SEKOLAH TAHUN 2011
KECAMATAN CIBALONG KABUPATEN GARUT

No. urut
No. URUT NRG
NAMA
NIP Baru
Tempat dan tgl. Lahir
Pangkat
Gol Ruang
Jabatan
Nama Sekolah
Alamat Sekolah
Total Beban Kerja
Tanggal SK Dirjen
No. SK Dirjen
Gaji Pokok Bulan Januari 2011

Dengan huruf
No. Rekening
No. NPWP
1.
116
Mahli Wahyudin,S.Ag
19651103 198610  1 002
Garut,     03-11-1965
Pembina
VI/A
Guru PAI /Kepala sekolah
SDN.       Sagara II
Kp. Ciuda Desa Sagara
24  JTM
06  September 2011
DJ.I / 1179/  2011
2.559.600
Dua Juta Lima ratus lima puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah
0217949974
14.283. 356.5-443.000
2
70
Sumartini,S.Pd.I
19580705 198610 2 001
Garut,     05-07-1958
Pembina
VI/A
Guru PAI
SDN.  Mekarsari 5
Kp.Jatisari Desa Mekarsari
24 JTM
06  September 2011
DJ.I / 1179/  2011
2.559.600
Dua Juta Lima ratus lima puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah
0217950253
35.873. 0879.3-443.000


















Sabtu, 15 Oktober 2011

pgri selaawi: AD/ART PGRI

pgri selaawi: AD/ART PGRI: KEPUTUSAN KONGRES XX PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA Nomor : IV/KONGRES/XX/PGRI/2008 Tentang PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN ...